Cara Menghitung PPN dan PPh Jasa Konstruksi

Uinsuka.ac.id – Membangun sebuah gedung, rumah, atau infrastruktur lainnya tentu membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk soal pajak. Bagi Anda yang bergerak di bidang jasa konstruksi, memahami cara menghitung PPN dan PPh merupakan hal yang krusial. PPN dan PPh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk para kontraktor.

Simak panduan lengkap tentang cara menghitung PPN dan PPh pada jasa konstruksi berikut ini!

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian PPN dan PPh dalam konteks jasa konstruksi, dasar hukum yang mengatur, cara menghitung PPN dan PPh, kewajiban wajib pajak, dan contoh kasus yang mudah dipahami. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat menjalankan bisnis jasa konstruksi dengan lebih profesional dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Pengertian PPN dan PPh pada Jasa Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, baik sebagai penyedia jasa maupun pengguna jasa, Anda pasti sudah familiar dengan istilah PPN dan PPh. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jasa konstruksi. Penting untuk memahami keduanya agar Anda dapat menghitung dan menyetorkan pajak dengan benar, serta menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Pengertian PPN pada Jasa Konstruksi

PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas pertambahan nilai barang atau jasa pada setiap tahap proses produksi dan distribusi. Pada jasa konstruksi, PPN dikenakan atas nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembangunan atau renovasi suatu bangunan. Jadi, PPN pada jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai tambah yang dihasilkan dari kegiatan konstruksi tersebut.

Jenis-jenis PPh pada Jasa Konstruksi

PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan. Dalam konteks jasa konstruksi, PPh terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • PPh Pasal 21:Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pekerja yang bekerja di bidang konstruksi.
  • PPh Pasal 23:Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan bukan karyawan, seperti jasa konsultan konstruksi, arsitek, dan kontraktor.
  • PPh Pasal 25:Pajak penghasilan yang dibayar secara berkala (bulanan) oleh wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi.
  • PPh Pasal 29:Pajak penghasilan yang dibayar sekaligus oleh wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi.
Baca Juga:  2 Cara Menghitung Kubikasi Kayu Bundar, Kayu Papan

Contoh Kasus Penerapan PPN dan PPh pada Jasa Konstruksi

Misalnya, PT. Bangun Mandiri melakukan pembangunan gedung kantor untuk PT. Maju Bersama. Nilai kontrak pembangunan gedung tersebut adalah Rp. 10 miliar.

PT. Bangun Mandiri dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai kontrak, yaitu Rp. 1 miliar. Selain itu, PT. Bangun Mandiri juga dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh dari proyek tersebut.

Besaran PPh Pasal 23 ini dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dan dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan.

Dasar Hukum PPN dan PPh Jasa Konstruksi

Pengetahuan tentang dasar hukum PPN dan PPh pada jasa konstruksi sangat penting bagi para pelaku usaha di bidang konstruksi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPN dan PPh pada jasa konstruksi ini memberikan panduan yang jelas tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi, sehingga dapat meminimalisir risiko permasalahan hukum di kemudian hari.

Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur PPN dan PPh Jasa Konstruksi

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPN dan PPh pada jasa konstruksi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa dan Tata Cara Pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PMK PPN)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha atau Pekerjaan Bebas (PMK PPh)

Ringkasan Isi Peraturan Perundang-undangan

Berikut tabel ringkasan isi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PPN dan PPh pada jasa konstruksi:

Peraturan Perundang-undangan Isi Singkat
UU PPN Menjelaskan tentang objek pajak PPN, tarif PPN, dan mekanisme pemungutan PPN.
UU PPh Menjelaskan tentang objek pajak PPh, tarif PPh, dan mekanisme pemungutan PPh.
PMK PPN Menjelaskan secara detail tata cara pemungutan PPN pada jasa konstruksi, termasuk perhitungan PPN, mekanisme faktur pajak, dan pengembalian PPN.
PMK PPh Menjelaskan secara detail tata cara pemungutan PPh pada jasa konstruksi, termasuk perhitungan PPh, mekanisme pelaporan PPh, dan kewajiban pemotongan PPh.

Penerapan Peraturan Perundang-undangan dalam Praktik

Penerapan peraturan perundang-undangan tersebut dalam praktik meliputi:

  • Penentuan Objek Pajak: Jasa konstruksi yang dikenai PPN dan PPh, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, dan lainnya.
  • Perhitungan Pajak: Perhitungan PPN dan PPh pada jasa konstruksi dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku dan nilai transaksi.
  • Pemungutan Pajak: Pemungutan PPN dan PPh pada jasa konstruksi dilakukan melalui mekanisme faktur pajak dan pelaporan PPh.
  • Kewajiban Pelaporan: Wajib pajak di bidang konstruksi memiliki kewajiban untuk melaporkan PPN dan PPh yang terutang melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Cara Menghitung PPN Jasa Konstruksi: Cara Menghitung Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan aspek penting yang harus dipahami. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa, termasuk jasa konstruksi. Pengetahuan tentang cara menghitung PPN pada jasa konstruksi sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  4 Cara Menghitung Syukuran 4 Bulanan Terbaru 2024

Cara Menghitung PPN Jasa Konstruksi

Perhitungan PPN pada jasa konstruksi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, PPN pada jasa konstruksi dihitung dengan rumus:

PPN = Nilai Jasa Konstruksi x Tarif PPN

Dimana:

  • Nilai Jasa Konstruksi adalah nilai total jasa konstruksi yang diberikan, termasuk biaya bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya.
  • Tarif PPN adalah persentase yang ditetapkan oleh pemerintah, saat ini sebesar 11%.

Contoh Perhitungan PPN Jasa Konstruksi, Cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi

Misalnya, sebuah perusahaan konstruksi mengerjakan proyek pembangunan gedung dengan nilai total proyek sebesar Rp1.000.000. 000. Berdasarkan tarif PPN 11%, maka PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN = Rp1.000.000.000 x 11% = Rp110.000.000

Jadi, PPN yang harus dibayarkan oleh perusahaan konstruksi untuk proyek tersebut adalah Rp110.000.000.

Perbedaan Cara Menghitung PPN Berdasarkan Jenis Proyek

Perhitungan PPN pada jasa konstruksi dapat berbeda tergantung pada jenis proyeknya. Berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan cara menghitung PPN berdasarkan jenis proyek:

Jenis Proyek Cara Menghitung PPN
Proyek Konstruksi Gedung PPN dihitung berdasarkan nilai total proyek, termasuk biaya bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya.
Proyek Konstruksi Infrastruktur PPN dihitung berdasarkan nilai total proyek, termasuk biaya bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pemerintah.
Proyek Konstruksi Rumah Tinggal PPN dihitung berdasarkan nilai total proyek, termasuk biaya bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya lainnya. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti rumah tinggal yang dibangun untuk keperluan sendiri.

Perbedaan cara menghitung PPN pada jasa konstruksi berdasarkan jenis proyek ini penting untuk dipahami agar Anda dapat menghitung PPN dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi

PPh jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan jasa konstruksi. Penghasilan dari jasa konstruksi ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Penghitungan PPh jasa konstruksi memiliki beberapa metode yang perlu dipahami agar dapat menghitung pajak dengan tepat.

Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan Jenis PPh

Perhitungan PPh pada jasa konstruksi dipengaruhi oleh jenis PPh yang berlaku. Ada dua jenis PPh yang umum diterapkan pada jasa konstruksi, yaitu PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25. Berikut penjelasannya:

  • PPh Pasal 23: PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor dari pemberi kerja (owner). PPh Pasal 23 umumnya diterapkan pada proyek konstruksi dengan nilai kontrak yang relatif kecil atau untuk proyek yang bersifat sederhana. Cara menghitung PPh Pasal 23 adalah dengan mengalikan tarif PPh Pasal 23 dengan nilai kontrak proyek.
  • PPh Pasal 25: PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan konstruksi. PPh Pasal 25 umumnya diterapkan pada proyek konstruksi dengan nilai kontrak yang besar atau untuk proyek yang bersifat kompleks. Cara menghitung PPh Pasal 25 adalah dengan menghitung penghasilan neto (penghasilan bruto dikurangi biaya) dan mengalikannya dengan tarif PPh Pasal 25.
Baca Juga:  Cara Menghitung Nilai Akademik POLRI 2024

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Berikut contoh perhitungan PPh pada jasa konstruksi dengan ilustrasi nilai proyek dan tarif PPh:

  • Contoh Perhitungan PPh Pasal 23:
    • Nilai kontrak proyek: Rp1.000.000.000
    • Tarif PPh Pasal 23: 2%
    • PPh Pasal 23 yang terutang: Rp1.000.000.000 x 2% = Rp20.000.000
  • Contoh Perhitungan PPh Pasal 25:
    • Penghasilan bruto: Rp500.000.000
    • Biaya: Rp100.000.000
    • Penghasilan neto: Rp500.000.000 – Rp100.000.000 = Rp400.000.000
    • Tarif PPh Pasal 25: 25%
    • PPh Pasal 25 yang terutang: Rp400.000.000 x 25% = Rp100.000.000

Perbedaan Cara Menghitung PPh pada Jasa Konstruksi Berdasarkan Jenis PPh

Jenis PPh Dasar Perhitungan Tarif PPh Contoh Penerapan
PPh Pasal 23 Nilai kontrak proyek 2% Proyek konstruksi sederhana dengan nilai kontrak kecil
PPh Pasal 25 Penghasilan neto (penghasilan bruto dikurangi biaya) 25% Proyek konstruksi kompleks dengan nilai kontrak besar

Kewajiban Wajib Pajak Jasa Konstruksi

Sebagai pelaku usaha jasa konstruksi, Anda perlu memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Kewajiban ini mencakup pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dihitung berdasarkan aturan yang berlaku.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Membayar PPN dan PPh

Wajib pajak jasa konstruksi memiliki beberapa kewajiban terkait pembayaran PPN dan PPh, yaitu:

  • Membayar PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukan.
  • Membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh dari jasa konstruksi.
  • Melaporkan PPN dan PPh yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang telah ditentukan.
  • Menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan jasa konstruksi.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya yang terkait dengan jasa konstruksi.

Dokumen yang Diperlukan untuk Melaporkan PPN dan PPh

Untuk melaporkan PPN dan PPh atas jasa konstruksi, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Faktur Pajak (FP) yang diterbitkan untuk setiap penyerahan jasa konstruksi.
  • Bukti potong PPh Pasal 23/26 atas pembayaran jasa konstruksi.
  • Bukti-bukti lain yang mendukung transaksi jasa konstruksi, seperti kontrak kerja, kwitansi pembayaran, dan dokumen lainnya.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kewajibannya

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.

Ringkasan Terakhir

Menghitung PPN dan PPh pada jasa konstruksi memang terkesan rumit, namun dengan memahami dasar hukum, cara perhitungan, dan kewajiban wajib pajak, Anda dapat mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik. Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelaporan pajak secara tepat waktu.

Dengan demikian, Anda dapat menjalankan bisnis jasa konstruksi dengan lancar dan terhindar dari sanksi yang merugikan.