2 Cara Menghitung Zakat Fitrah: Beras dan Uang Tunai

Uinsuka.ac.id – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni sebelum shalat Ied dilaksanakan. Cara menghitung zakat fitrah banyak dicari orang, karena mereka takut apabila zakat mereka tidak diterima ketika kurang jumlahnya.

Menghitung besaran zakat fitrah ada aturan atau ketentuannya sendiri yang mana hal tersebut bersifat wajib untuk dipenuhi. Hal tersebut dikarenakan zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri, sehingga pastikan membayarkan di waktu yang telah ditentukan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang maupun beras, tentunya takarannya sudah ditentukan oleh syariat, sehingga kamu tidak boleh sembarangan dalam membayarnya. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat dengan baik dan benar?

Daftar Cara Menghitung Zakat Fitrah

1. Dengan Beras

Hal yang sangat umum membayar zakat dengan beras, karena dari tahun ke tahun inilah yang dilakukan oleh mayoritas umat muslim untuk menjalankan kewajiban mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Di Indonesia sendiri, pembayaran zakat dengan beras sudah ditentukan dan standarisasinya adalah membayar dengan beras seberat 2,5 Kilogram atau 3,5 liter.

Pembayaran zakat berupa besar dengan berat 2,5 kilogram ini bukan hanya di satu wilayah saja, melainkan di seluruh Indonesia hal ini yang diberlakukan.

Namun, perlu diketahui bahwa kamu tidak harus berzakat dengan beras, karena menurut aturan yang berlaku pembayaran zakat fitrah boleh disesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Apabila daerah tempat tinggalmu makanan pokok yang dikonsumsi adalah jagung, maka kamu diperbolehkan untuk zakat berupa jagung.

Bahkan kamu juga bisa membayar zakat dengan sagu apabila memang di daerah tempat tinggalmu ini adalah makanan pokoknya, dan hal tersebut sah-sah saja.

Baca Juga:  Cara Menghitung Konsumsi BBM Mobil, Motor, dan Mesin Lainnya

Besaran zakat fitrah, baik menggunakan beras, sagu, jagung atau makanan pokok lainnya adalah sama, yakni seberat 2,5 kilogram.

2. Dengan Uang

Jika tidak memiliki beras untuk dijadikan zakat, kamu bisa membayar zakat dengan uang tunai dan hal tersebut dinyatakan sah.

Besaran uang tunai yang digunakan untuk berzakat tidak bisa di sama ratakan, karena hal tersebut akan bergantung pada harga beras atau makanan pokok lainnya. Jadi, dapat diprediksi bahwa setiap daerah memiliki besaran zakat berbeda-beda apabila membayarnya dengan uang.

Misalnya saja di Jakarta, SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah khususnya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000,-.

Dari mana hitungan tersebut? Cara menghitung zakat fitrah di Jakarta dikonversikan dengan harga bahan makanan pokok di sana, yakni beras.

Apabila kamu tinggal di luar Jakarta dan belum mengetahui besaran uang tunai yang perlu dibayarkan untuk berzakat, maka kamu bisa menggunakan metode perhitungan zakat berikut ini:

Contohnya, di daerah Jawa Timur harga beras sebagai salah satu bahan makanan pokok utama adalah Rp12.000 per kilogramnya.

Sedangkan ketika hendak berzakat dengan beras maka dibutuhkan 2,5 kilogram beras, sehingga apabila ingin berzakat dengan uang maka perhitungannya adalah:

  • Zakat uang tunai: Rp12.000 x 2,5 Kg: Rp30.000

Maka dari itu, jika kamu tinggal di Jawa Timur kemudian hendak membayar zakat dengan uang tunai, maka per orang harus membayar sejumlah Rp30.000.

Jika kamu membayar untuk keluarga, maka jumlah tersebut harus dikalikan jumlah keluarga yang hendak dibayarkan zakatnya, seperti:

  • Jumlah anggota keluarga 4 x Rp30.000: Rp120.000

Hukum Zakat Fitrah

Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung zakat fitrah, maka kamu juga perlu mengetahui apa sejatinya hukum membayar zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Cara Menghitung HPP Minuman untuk Bisnis Anda

Zakat yang ditunaikan setiap tahun di bulan Ramadhan hingga 1 syawal sebelum shalat Ied dilaksanakan ini ternyata hukumnya wajib.

Hal tersebut dijelaskan pada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Muttafaq’alaih (Imam Bukhari dan Imam Muslim) dan juga disampaikan dalam hadist Nabi Muhammad Saw.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, waktu pembayaran zakat adalah selama bulan Ramadhan dan paling akhir sebelum shalat Ied dilaksanakan (waktu terbaik).

Akan tetapi jika kamu terlambat dalam membayar zakat, maka pembayaran tersebut tidak salh dan akan masuk dalam kategori sedekah biasa.

Golongan yang Wajib Membayar Zakat

Tidak semua orang diwajibkan membayar zakat, karena menurut syariat Islam terdapat ketentuan yang mana golongan orang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut ini:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki harta yang lebih dari cukup untuk menghidupi diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung olehnya, guna satu hari siang di bulan puasa hingga malam hari raya.
  • Masih hidup sampai dengan akhir ramadhan dan awal Syawal sebelum pelaksanaan shalat Ied, sedangkan untuk bayi yang lahir pada malam 1 Syawal maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Golongan yang Wajib Menerima Zakat

Selain golongan yang wajib membayar zakat, Islam juga sudah menentukan golongan mana yang wajib menerima zakat atau berhak menerimanya. Siapa saja kira-kira? Silahkan simak daftar berikut:

  • Orang fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau bahkan melimpah ruah, sehingga kehidupannya sehari-harinya dapat dikatakan sulit untuk dilalui karena belum berkecukupan.
  • Orang miskin: orang yang tidak memiliki harta namun memiliki penghasilan yang hanya bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja.
  • Riqab: orang-orang yang termasuk hamba sahaya atau belum merdeka (budak) yang mana untuk membebaskan dirinya dalam belenggu tersebut tidak mampu.
  • Gharim: orang-orang yang memiliki hutang dalam jumlah banyak dan belum mampu membayarkan sehingga dibebaskan dalam membayar zakat fitrah.
  • Mualaf: golongan orang yang baru saja mengimani bahwa Allah SWT adalah tuhan satu-satunya dan Nabi Muhammad adalah utusanNya atau disebut sebagai orang yang baru masuk Islam.
  • Fisabilillah: golongan manusia yang berjuang di jalan Allah SWT dengan ikhlas demi membela Islam dan umat muslim dimanapun berada.
  • Musafir: golongan orang yang berada di dalam perjalanan panjang dan jauh dari rumah atau tempat tinggal aslinya.
  • Pelajar yang merantau: pelajar atau mereka yang menuntut ilmu jauh dari rumah dan orang tua atau berada di perantauan berhak menerima zakat fitrah.
  • Amil dan panitia: golongan orang yang mengelola zakat sampai berhasil diterima oleh mereka sebagai golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana mestinya.
Baca Juga:  5 Cara Menghitung Biaya Penyusutan, Rumus, Contoh

Cara Membayar Zakat Fitrah

Untuk membayar kewajiban berupa zakat fitrah, kamu perbolehkan memberikannya langsung kepada mereka yang termasuk golongan berhak menerima zakat fitrah.

Apabila kesulitan untuk menemukan orang-orang tersebut, maka kamu bisa membayar zakat di badan zakat terdekat yang mana akan menyalurkan zakat ke mereka yang membutuhkan.

Namun, di Indonesia untuk menemukan amil atau panitia zakat tidaklah sulit karena setiap daerah bahkan desa memiliki panitia zakat sendiri.

Di lembaga pendidikan pun juga bisa membayar zakat karena sudah ada pengelolanya, sehingga anak-anak bisa langsung membayarkannya sendiri di sekolah.

Selain itu, tidak sedikit pula lembaga pendidikan Al Quran yang bersedia menjadi penyalur atau pengelola zakat fitrah, sehingga orang-orang akan lebih gampang menjalankannya.

Cara menghitung zakat fitrah sangat mudah, karena di Indonesia sendiri pedoman pembayarannya adalah harga bahan makanan pokok. Jika kamu ingin membayar zakat baik dalam bentuk uang maupun beras, maka ikutilah perhitungan di atas.

Baca Juga: