3 Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, Baru

Uinsuka.ac.id – THR adalah salah satu hal yang ditunggu oleh pegawai menjelang hari raya. Ternyata, THR ini bisa dihitung loh dan mengetahui cara menghitung THR karyawan bisa memberikan keuntungan. Terutama kamu tidak akan bingung jika jumlah THR yang kamu terima berbeda dengan yang karyawan lain terima.

THR ini sendiri memang bisa berbeda jumlahnya antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya walaupun mereka bekerja di kantor yang sama. Hal ini dikarenakan sudah ada peraturan yang mengatur pemberian THR ini.

Soal peraturan tentang THR ada dalam Pasal 3 ayat 1 Permenaker atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016. Peraturan menteri ini memang secara khusus tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan

Peraturan Terkait Besaran THR

Sebelumnya mari pahami dulu apa itu THR. THR merupakan tunjangan hari raya dan merupakan hak para pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaan menjelang tibanya hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan ini mencakup semua agama ya.

Kalau dalam agama Islam berarti Idul Fitri, sedangkan dalam agama Kristen berarti hari Natal. Kalau dalam agama Hindu berarti Hari Raya Nyepi. Kemudian dalam agama Buddha berarti Hari Raya Waisak.

Soal berapa banyak THR yang harus diberikan perusahaan kepada pekerjanya berdasarkan peraturan menteri tersebut sebagai berikut:

  • Pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberi 1 bulan upah
  • Pekerja yang sudah mencapai 1 bulan masa kerja secara terus menerus tapi tidak mencapai 12 bulan, THR-nya itu akan diberikan secara proporsional yang disesuaikan dengan masa kerjanya tadi. Perhitungannya adalah masa kerja/12 x 1 bulan upahnya
Baca Juga:  Cara Menghitung Demurrage Kapal

Dalam peraturan tersebut juga sudah ditegaskan bahwa jika perusahaan mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) atau kebiasaan yang di dalamnya ada ketentuan soal jumlah THR yang lebih besar daripada 1 bulan upah, yang berlaku ialah yang THR-nya lebih besar itu.

THR ini adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap pekerja tanpa terkecuali. Dengan demikian, kamu yang saat ini berstatus sebagai karyawan paruh waktu, karyawan kontrak maupun karyawan tetap, sama-sama berhak untuk menerimanya.

Cara Menghitung THR Karyawan Minimal

1. Bagi Karyawan Tetap

Ambil contoh dalam hal ini bahwa Andi sudah menjadi karyawan dan bekerja di PT. YYY selama 5 tahun. Dia mendapatkan upah pokok sebesar Rp4.000.000. Selain itu, Andi juga menerima tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp1.800.000.

Dia pun menerima tunjangan perumahan sebesar Rp300.000 dan tunjangan anak sebesar Rp500.000. Dari ilustrasi ini, bisa diketahui bahwa besarnya THR yang seharusnya diterima Andi adalah sebesar RpRp4.800.000. Cara menghitungnya seperti ini:

Rumus yang berlaku dalam menghitung THR bagi mereka yang masa kerjanya sudah 12 bulan bahkan lebih ialah 1 x upah per bulan. Nah, yang dimaksud upah dalam hal ini ialah gaji atau upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.

Dari contoh kasus di atas, diketahui bahwa:

  • Gaji pokoknya Andi sebesar Rp4.000.000
  • Tunjangan tetapnya Andi sebesar Rp500.000 (tunjangan anak) + Rp300.000 (tunjangan perumahan) = Rp800.000
  • Jadi, THR yang diterima Andi sebesar berdasarkan rumus 1 x upah per bulan ialah 1 x (Rp4.000.000 + Rp800.000) = Rp4.800.000

Untuk tunjangan transportasi serta makan tidak ikut dalam perhitungan ini karena tunjangan itu sifatnya tidak tetap, melainkan tergantung pada kehadiran atau absensi pekerja.

2. Karyawan Kontrak

Untuk cara menghitung THR karyawan kontrak, mari ilustrasikan seperti ini, Andi sudah menjadi pegawai kontrak di PT. AAA selama 7 bulan. Saat menjadi pegawai di sana, dia mendapatkan upah pokok yang besarnya Rp3.000.000.

Baca Juga:  3 Cara Menghitung Zakat Emas, Ketentuan, Contoh

Andi juga mendapatkan tunjangan makan yang besarnya Rp500.000, tunjangan transportasi yang besarnya juga Rp500.000, dan tunjangan jabatan yang besarnya Rp300.000. Untuk kasus kali ini, bisa dipahami bahwa Andi bekerja kurang dari 12 bulan.

Jadi, rumus yang digunakan untuk menghitung THR-nya adalah masa kerja/12 x upah selama 1 bulan. Sama dalam hal ini, upah yang dimaksud ialah gaji pokok serta tunjangan tetap, dan perhitungan THR yang akan diterima Andi adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja/12 x upah selama 1 bulan = 7/12 x (Rp3.000.000 + Rp300.000) = Rp1.925.000

Besar THR yang akan diterima oleh Andi sebesar Rp1.925.000. Sama seperti sebelumnya pula, tunjangan transportasi dan juga tunjangan makan itu tidak dihitung.

Alasannya karena keduanya termasuk tunjangan tidak tetap yang pemberiannya tergantung pada kehadiran dari pekerja yang bersangkutan.

3. Karyawan Baru

Untuk karyawan baru, sebenarnya berlaku hal yang sama soal THR. Rumus yang digunakan sama halnya dengan rumus THR untuk karyawan kontrak yang jika dia baru bekerja dan kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR-nya menggunakan rumus masa kerja : 12 bulan x upah 1 bulan.

Tentu saja, yang dimaksud upah dalam hal ini mencakup tunjangan tetap dan gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan transportasi serta uang makan juga tidak diikutkan dalam perhitungan THR. Alasannya adalah karena kedua tunjangan tadi termasuk tunjangan tidak tetap dan diberikan sesuai absensi pekerja

Ketentuan THR bagi Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Sebelumnya sudah disebutkan bahwa semua karyawan atau pekerja akan mendapatkan THR tanpa terkecuali. Jadi, pegawai kontrak sekalipun juga berhak untuk menerimanya dan perusahaan wajib memberikannya.

Hanya saja, ada perbedaan soal munculnya hak THR sehubungan dengan jangka waktu kerja. Jadi kalau hubungan kontrak antara perusahaan dengan karyawan atau pekerjanya tersebut sudah berakhir sebelum 30 hari dari hari raya, maka pekerja tersebut tidak akan mendapatkan THR.

Baca Juga:  Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Tetapi, kalau karyawan tetap yang mengundurkan dirinya sebelum 30 hari kerja dari hari raya, mereka justru masih berhak memperoleh THR secara penuh.

Bolehkah Perusahaan Memotong THR?

Dalam cara menghitung THR karyawan di atas, itu adalah jumlah minimal yang akan kamu terima dan wajib diserahkan oleh perusahaan. Walaupun nanti perusahaan ingin memberikan lebih, juga tidak masalah.

Hanya saja yang pasti adalah besarnya THR yang akan diterima oleh setiap pekerja atau karyawan nanti akan berbeda-beda kalau perusahaan menggunakan perhitungan di atas. Selanjutnya ada pertanyaan lain, bolehkah perusahaan ini memotong THR karyawannya?

Kalau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Pasal 24, THR itu bisa dipotong oleh perusahaan. Hal ini bisa dilakukan apabila pekerja atau karyawan yang bersangkutan masih mempunyai utang pada perusahaan.

Tetapi, pemotongan tersebut juga tidak boleh dilakukan hingga lebih dari 50% dari setiap pembayaran gaji yang memang sudah seharusnya diterima. Mengapa demikian? Tujuannya adalah supaya pekerja atau karyawan tersebut masih bisa merayakan hari raya sesuai dengan agamanya.

Utang ke perusahaan yang masih belum dibayar itu juga bukan hanya sekedar omongan, tetapi harus ada bukti secara tertulis juga. Jadi misalnya kamu disebut-sebut punya utang ke perusahaan dan tunjangan yang diberikan dipotong, sebaiknya segera minta bukti tertulis ini.

Tidak bingung lagi cara menghitung THR karyawan, bukan? Ini bisa menjadi panduan nih untuk kamu mengestimasi berapa kiranya uang yang akan didapat saat akan hari raya nanti.

Baca Juga: