4 Cara Menghitung Harta Warisan dalam Agama Islam


Uinsuka.ac.id – Sudah terlalu sering kita mendengar kasus perebutan harta warisan yang berujung maut. Padahal, kalau saja dilakukan sesuai cara menghitung harta warisan, tragedi seperti itu tidak perlu terjadi. Khususnya bagi umat muslim, hukum pembagian warisan sudah diatur secara jelas.

Hukum waris menurut agama Islam digunakan sebagai acuan ketika akan membagikan warisan. Jika pembagian warisan sudah sesuai dengan syariat yang ditentukan, semestinya tidak perlu terjadi konflik yang berujung pada kekerasan.

Tidak saja diatur dalam syariat Islam, cara pembagian warisan juga dilandasi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berapa jumlah warisan yang diterima seseorang tergantung dari asal muasal harta yang diwarisinya tersebut.

Apa Pengertian Warisan Itu?

Istilah warisan sudah sangat sering didengar dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak jarang, hanya gara-gara warisan saja, sesama saudara bisa bermusuhan bahkan tega untuk melakukan kejahatan. Lalu, apa sebenarnya yang disebut sebagai warisan itu?

Warisan adalah harta peninggalan anggota keluarga yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Siapa saja yang disebut ahli waris itu? Ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan maupun perkawinan dengan pemilik harta.

Contohnya, ahli waris orang tua adalah keturunannya, yaitu anak maupun cucu. Jika pemilik harta meninggal dalam keadaan tidak memiliki anak, maka pasangannya yang akan menjadi ahli waris dan seterusnya, seperti yang diatur dalam syariat Islam maupun undang-undang.

Apa Saja yang Termasuk Harta Waris?

Kekeliruan dan salah kaprah yang sering terjadi didalam masyarakat dan bisa menjadi pemicu konflik yaitu ketidaktahuan tentang pengertian harta waris. Perlu dicatat, bahwa yang dimaksud dengan harta waris adalah harta bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga:  3 Cara Menghitung Siklus Haid Normal 100% Akurat

Contoh harta bergerak misalnya kendaraan, tabungan, surat-surat berharga, perhiasan dan sejenisnya. Sedangkan contoh harta tidak bergerak yaitu tanah serta bangunan. Namun, selain harta, warisan juga dapat berbentuk utang.

Sehingga dalam hal ini, cara menghitung harta warisan tidak saja soal membagi harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki, tetapi juga utang yang ditinggalkan. Ahli waris harus menyelesaikan masalah utang piutang tersebut sebagai suatu kewajiban.

Hukum dan Cara Pembagian Warisan Menurut Syariat Islam

Kebanyakan pembagian warisan dilakukan menurut ajaran Islam karena memang mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Didalam ajaran agama Islam, bagaimana cara membagi warisan yang benar sudah diatur dengan jelas dan gamblang.

Secara garis besar, hukum pembagian warisan menurut Islam adalah sebagai berikut :

1. Warisan Anak Perempuan

Berapakah bagian warisan anak perempuan menurut Islam? Menurut aturan agama Islam, anak perempuan akan mendapatkan bagian warisan sesuai dengan berapa jumlah saudara yang dimilikinya dan jenis kelamin saudaranya tersebut.

Pembagiannya harta warisan untuk anak perempuan yaitu :

  • Jika merupakan anak tunggal maka warisannya sebesar ½ bagian
  • Jika memiliki saudara perempuan, dua atau lebih maka warisannya sebesar 2/3 bagian
  • Jika memiliki saudara laki-laki, maka warisannya sebesar 1/3 bagian.

Contohnya, jika bapak A mempunyai harta senilai 900 juta, maka pembagiannya adalah :

  • Hanya memiliki 1 anak perempuan, maka warisannya 450 juta
  • Jika memiliki dua anak perempuan atau lebih, bagian yang diwariskan 600 juta yang kemudian dibagikan merata kepada anak perempuan tersebut. Kalau 2 anak perempuan, maka masing-masing menerima warisan sebesar 300 juta.
  • Jika memiliki anak perempuan dan laki-laki, maka pembagiannya yaitu anak perempuan dapat 300 juta dan anak laki-laki bagiannya 600 juta.]

Total jumlah harta yang diwariskan kemudian dibagi sesuai dengan perhitungan tersebut berupa harta bergerak dan tidak bergerak

2. Warisan Anak Laki-Laki

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa jumlah warisan anak laki-laki adalah 2/3 bagian. Atau dengan kalimat yang sederhana, anak laki-laki akan mendapatkan warisan sebesar dua kali lipat bagian anak perempuan.

Baca Juga:  2 Cara Menghitung Kehamilan Setelah Haid 100% Akurat

3. Warisan untuk Ibu

Siapa saja yang termasuk ahli waris? Ahli waris bukan hanya anak saja, tetapi juga ibu. Jika ibu masih hidup, maka dia berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya. Berapa besar warisan untuk ibu? Bagian harta warisan untuk ibu diatur sesuai syariat yaitu :

  • Jika ibu tidak memiliki anak, maka warisannya sebesar 1/3 bagian
  • Jika ibu memiliki anak, maka hak warisannya sebesar 1/6 bagian
  • Jika ibu bersama ayah, maka warisannya hanya 1/3 dari bagian hak istri/ janda.

Jadi, harus dilihat dulu apakah ibu tersebut memiliki anak atau tidak dan akan berbeda bagiannya jika status ibu masih ada ayah atau sebagai istri, karena rumus perhitungannya tidak sama.

4. Warisan untuk Ayah

Cara menghitung harta warisan bukan hanya berlaku ketika ayah akan mewariskan hartanya kepada anak saja, tetapi juga berlaku sebaliknya. Seorang ayah bisa saja mendapatkan warisan dari anaknya dengan peraturan hampir sama dengan warisan untuk ibu.

Bagian warisan untuk ayah aturannya yaitu :

  • Jika ayah tidak memiliki anak, maka akan menerima warisan yang diterimanya 1/3 bagian
  • Jika ayah memiliki anak, maka bagiannya menjadi 1/6 saja

Menurut ajaran Islam, ayah memiliki peranan yang sangat penting dalam hal pembagian warisan.

5. Warisan untuk Istri atau Janda

Bagaimanakah kalau pemilik harta meninggalkan istri, apakah jandanya tersebut juga mempunyai hak waris? Menurut aturan Islam, ketika seorang laki-laki (ayah) meninggal, maka kepada istri atau jandanya tersebut akan diberikan warisan.

Pembagian warisan untuk istri atau janda adalah sebagai berikut :

  • Jika tidak ada anak, maka bagian dari istri atau janda adalah ¼ dari total warisan
  • Jika ada anak, maka istri atau janda akan menerima 1/8 bagian.

Namun, kebanyakan masyarakat kita masih membagi harta yang diwariskan suami atau ayah sebesar setengahnya atau lebih. Masyarakat masih beranggapan bahwa setengah lebih dari harta yang ditinggalkan suami adalah hak istri dan anak-anaknya.

Baca Juga:  3 Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, Baru

Cara Menghitung Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Selain menurut syariat Islam, cara menghitung harta warisan juga dilakukan berdasarkan hukum perdata. Menurut hukum perdata di Indonesia, pembagian warisan dilakukan dengan peraturan sebagaimana yang dijelaskan berikut ini.

  1. Ahli waris golongan 1 yaitu ahli waris yang dilihat dari garis keturunan lurus ke bawah, terdiri dari suami atau istri, anak dan keturunannya.
  2. Ahli waris golongan 2, yaitu ahli waris yang dilihat dari garis keturunan ke atas, terdiri dari orang tua (ayah dan ibu), saudara dan keturunannya.
  3. Ahli waris golongan 3, terdiri dari kakek, nenek dan leluhur
  4. Ahli waris golongan 4, yaitu ahli waris yang dilihat dari garis keturunan ke samping serta anggota keluarga lainnya hingga keturunan keenam.

Cara pembagian harta warisan menurut hukum perdata tersebut memang lebih mudah jika dibandingkan dengan hukum agama Islam. Secara garis besar, rumus pembagian warisan menurut UU Perdata adalah:

1.  Seperempat (1/4)

Ahli waris yang mendapatkan bagian ¼ menurut UU Perdata terdiri dari suami atau istri, serta anak-anaknya. Bagian seperempat bagian juga diberikan kepada orangtua, saudara serta keturunan saudara jika dia belum menikah.

2.  Setengah (1/2)

Harta warisan sebesar setengah bagian akan diberikan kepada ahli waris yang berasal dari keturunan garis ayah ataupun keturunan garis ibu, dengan syarat dia tidak mempunyai keturunan. Aturan ini juga berlaku untuk saudara sedarah dalam alur garis keturunan ke atas.

Dengan cara menghitung harta arisan seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka konflik-konflik dalam keluarga yang sering terjadi tidak perlu lagi terjadi. Agama Islam maupun hukum perdata telah mengatur secara jelas bagaimana cara membagi warisan yang benar.

Baca Juga: