4 Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dan Contohnya


Uinsuka.ac.id – Membayar pajak mobil menjadi kewajiban bagi semua orang yang memiliki kendaraan roda empat. Bagi yang terlambat membayarnya, maka pemerintah akan mengenakan denda pajak. Bagaimanakah cara menghitung denda pajak mobil tersebut?

Pajak kendaraan, termasuk mobil, hendaknya dibayar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun nyatanya masih banyak pemilik kendaraan roda empat terlambat melunasi pajak kendaraan. Akibatnya, selain membayar sesuai besaran pajak, mereka juga akan dikenai denda.

Bagaimanakah cara untuk menghitung denda pajak mobil ketika pemilik kendaraan tidak membayarnya tepat waktu? Berapa persen denda pajak mobil per tahun? Rata-rata denda pajak mobil yang dikenakan pada pemilik kendaraan adalah sebesar 25% per tahun.

4 Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Rata-rata denda pajak mobil yang dikenakan kepada pemilik kendaraan adalah sebesar 25%, walaupun bisa saja lebih kecil dari persentase tersebut. Berapa besaran denda pajak kendaraan roda empat pada dasarnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Namun secara umum, cara menghitung berapa denda pajak mobil dapat dilakukan dengan menggunakan rumus. Adapun rumus menghitung denda pajak mobil adalah sebagai berikut :

1. Menghitung Denda Pajak Mobil dengan Rumus

Menghitung berapa besarnya denda pajak mobil yang harus dibayarkan dapat dengan mudah dilakukan dengan rumus. Untuk menghitung banyaknya denda pajak mobil gunakan rumus sebagai berikut :

  • Denda Pajak Mobil = PKB x 25% x N + SWDKLLJ

Keterangan rumus :

  • PKB : Pajak Kendaraan Bermotor
  • N : jumlah bulan keterlambatan dibagi 12
  • SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Baca Juga:  2 Cara Menghitung FCR Ayam Broiler, Rumus, Contoh

Pemilik kendaraan tinggal memasukkan saja berapa bulan dia terlambat membayar pajak mobilnya sesuai rumus yang ada. Cara menghitung denda pajak mobil dengan rumus memang mengharuskan pemilik kendaraan memasukkan data secara manual.

Contohnya, Pak Bedu memiliki mobil SUV yang jatuh tempo pajaknya yaitu tanggal 1 September 2023, dan belum dibayarkan hingga saat ini. PKB mobil SUV Pak Bedu sesuai STNK adalah sebesar Rp2,5 juta dan SWDKLLJ Rp100.000.

Berapakah denda yang harus dibayarkan jika pajak dibayarkan 3 bulan lagi? Cara menghitung sesuai rumus yaitu :

  • Denda pajak mobil = 2.500.000 x 25% x 3/12 + 100.000
  • Denda pajak mobil = 256.500

Maka denda pajak mobil SUV pak Bedu adalah Rp256.500, sehingga total pajak yang harus dibayarkan Rp2.500.000 + Rp256.000, yaitu Rp2.756.500.

2. Menghitung Denda Pajak Mobil Selama 1 Tahun

Berapa denda pajak mobil kalau telat selama 1 tahun? Pada prinsipnya, cara menghitung denda pajak mobil yang sudah telat selama 1 tahun sama saja dengan di atas, hanya tinggal ganti saja jumlah bulannya. Karena jumlah bulan 1 tahun adalah 12, maka N sama dengan 12/12 atau 1.

Setelah itu, tinggal sesuaikan berapa besarnya PKB dan SWDKLLJ, lalu masukkan dalam rumus di atas. Jika menggunakan contoh di atas, maka besarnya denda adalah:

  • Denda pajak mobil = 2.500.000 x 25% x 1 + 100.000
  • Denda pajak mobil = 725.000

Jika Pak Bedu baru membayar pajak mobilnya tahun depan, maka jumlah denda yang dibayarkan adalah Rp725.000. Sehingga total pajak mobil yang harus dibayar oleh Pak Bedu adalah Rp2.500.000 + Rp725.000 yaitu Rp3.225.000.

3. Menghitung Denda Pajak Mobil Selama 2 Tahun

Rumus menghitung jumlah denda pajak mobil yang telat 2 tahun tidak beda dengan beberapa bulan maupun satu tahun. Hanya saja nilai konstanta N berubah menjadi 2 yang didapatkan dari 12/24, karena 2 tahun adalah 24 bulan.

Setelah itu, tinggal masukkan saja angkanya pada rumus, yaitu:

  • Denda pajak mobil = 2.500.000 x 25% x 2 + 100.000
  • Denda pajak mobil = 1.350.000
Baca Juga:  4 Cara Menghitung Orang Meninggal Setiap Hari 2024

Jadi, kalau Pak Bedu telat membayar pajak mobilnya sampai 2 tahun, maka dendanya sebesar Rp1.350.000, sehingga total pajak yang dibayarkan adalah Rp2.500.000 + Rp1.350.000 yaitu Rp3.850.000.

Menghitung Denda Pajak Mobil dengan Aplikasi

Era teknologi digital yang semakin maju seperti saat ini, memungkinkan semua hal dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi. Contohnya aplikasi untuk menghitung denda pajak mobil. Cara menghitung denda pajak mobil lewat aplikasi dianggap lebih mudah dan praktis.

Tanpa harus memasukkan dan menghitung angka-angka secara manual pada rumus, berapa besaran denda pajak mobil sudah bisa langsung diketahui. Pemilik kendaraan hanya cukup memasukkan nomor kendaraan dan lama keterlambatan saja, lalu sistem akan mengolahnya.

Tidak perlu menghitung sendiri seperti kalau memakai rumus, sistem pada aplikasi sudah akan mengolah data-data yang dimasukkan lalu menampilkan hasilnya. Contoh aplikasi untuk menghitung denda pajak kendaraan misalnya Pajak Kendaraan Online (PKO).

Tips Agar Tidak Terkena Denda Pajak Mobil

Besarnya denda pajak mobil dipengaruhi oleh nominal PKB, jadi tarifnya tidak akan sama. Jika PKB mobil mahal, otomatis dendanya juga semakin besar. Begitu juga kalau waktu keterlambatannya lebih lama, maka akan menjadi lebih mahal.

Mungkin kalau PKB mobil nominalnya tidak besar dan pajak hanya terlambat 1-2 bulan saja, pemilik kendaraan tidak merasa kemahalan. Namun bagaimana kalau PKB mahal dan telat pajaknya sudah berbulan-bulan, pastinya uang yang dikeluarkan cukup banyak.

Bagaimana supaya kita bisa terhindar dari denda pembayaran pajak kendaraan bermotor? Tips berikut ini mungkin berguna dan bisa membantu.

1. Rutin Membayar Pajak Tepat pada Waktunya

Cara yang paling mudah dan efektif untuk menghindari denda yaitu membayar pajak mobil sesuai waktunya. Lakukan pembayaran rutin pajak kendaraan setiap tahun tepat pada tanggal yang sudah dicantumkan pada STNK.

Baca Juga:  3 Cara Menghitung Engagement Rate 100% Akurat

Tidak ada alasan untuk terlambat membayar pajak kendaraan dengan alasan sibuk. Pembayaran pajak mobil bisa dilakukan secara online dari manapun, jadi tidak harus pergi ke kantor Samsat. Akses saja situs samsat online sesuai daerah ataupun lewat aplikasi e-samsat.

2. Buat Reminder

Tidak ada salahnya membuat reminder atau pengingat agar tidak lupa kapan jadwal untuk membayar pajak kendaraan. Buat reminder di HP, catatan, alarm ataupun melingkari kalender supaya tidak lupa saat harus membayar pajak kendaraan.

3. Cek Ulang

Pemilik kendaraan juga bisa membuat pengecekan ulang apakah pajak kendaraannya sudah dibayar atau belum. Pengecekan ulang ini terutama disarankan kepada pemilik yang membayar pajaknya secara online dan uangnya ditransfer.

Bisa saja sistem terganggu ataupun karena faktor-faktor lainnya yang membuat pajak yang sudah dibayarkan belum masuk atau gagal. Untuk memastikan kalau transaksi pembayaran pajak kendaraan sudah berhasil, silakan cek statusnya melalui website ataupun aplikasi.

4. Bayar Pajak Online

Penuhnya antrian di kantor samsat menjadi salah satu faktor yang membuat orang telat membayar pajak kendaraan. Sebagai antisipasinya, lakukan pembayaran pajak mobil secara online melalui ATM, mobile banking, internet banking maupun aplikasi.

Membayar pajak mobil secara online bukan hanya tidak perlu antri, tetapi juga lebih cepat, praktis dan aman. Pemilik kendaraan yang domisilinya jauh dari kantor Samsat misalnya, dapat lebih mudah melakukan pembayaran dengan sistem online.

Cara menghitung denda pajak mobil dapat membantu pemilik kendaraan untuk memperkirakan berapa biaya yang harus dikeluarkannya, karena terlanjur terlambat membayar. Denda pajak kendaraan dihitung berdasarkan besarnya PKB dan berapa lama keterlambatannya.

Baca Juga: