3 Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Denda

Uinsuka.ac.id – Cara menghitung pajak motor tidak sama dengan pajak mobil, walaupun sama-sama memiliki pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang harus dibayar. Untuk motor, besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan tercantum dalam STNK yang mengacu pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Perlunya informasi terkait cara perhitungan pajak kendaraan perlu diketahui mengingat kita sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara sesuai nominal yang ditentukan. Bagi yang tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Bagi yang bingung mengenai penghitungan pajak, simak artikel berikut yang akan menjelaskan cara menghitung pajak tahunan, lima tahunan, beserta denda yang harus dibayarkan.

Istilah yang Ada di STNK

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak kendaraan bermotor, terlebih dahulu pahami beberapa istilah berikut yang terdapat di STNK dan menyangkut penghitungan pajak.

1. BBN KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat BBN KB adalah biaya yang ditentukan atas perubahan kepemilikan suatu kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Untuk bea yang ditetapkan atas jual beli kendaraan bekas, nominalnya tidak sebesar pembelian kendaraan baru.

2. PKB

Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat PKB yaitu besaran pajak yang wajib dibayarkan atas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut. Untuk besarnya tarif pajak tidak sama di setiap daerah dan tergantung dari masing-masing kebijakan yang berlaku.

Baca Juga:  Cara Menghitung Harga Jual Makanan untuk Bisnis Kuliner

3. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau biasa disingkat SWDKLLJ ini akan secara otomatis terdaftar di asuransi yang dijalankan oleh Jasa Raharja ketika pemilik melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

4. Biaya Administrasi STNK

Biaya ini dibebankan saat melakukan pengurusan STNK, misalnya ketika membayar pajak 5 tahunan, proses balik nama, hingga penggantian plat kendaraan. Tetapi, biaya ini tidak akan dibebankan kepada kendaraan baru.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila pemilik kendaraan atau wajib pajak telat melakukan pembayaran pajak sesuai masa berlaku STNK, maka akan dikenakan denda yaitu PKB serta SWDKLLJ.

Unsur Penting dalam Menghitung Pajak Motor

Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2015 yang membahas tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2010, menyatakan bahwa ada 2 aspek yang berpengaruh terhadap besaran pajak kendaraan bermotor, yaitu NJKB serta bobot kendaraan.

Namun, pada perhitungan pajak motor tahunan serta lima tahunan, ada 4 komponen yang terlibat dalam hal ini, yaitu:

1. NJKB

Angka ini tidak sama dengan harga jual kendaraan, namun angkanya sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah APM (Agen Pemegang Merek). Rumus mengetahui nilai NJKB yaitu (PKB/2 x 100), dimana nominal PKB sudah ada di bagian belakang STNK.

2. Pajak Progresif

Biaya pajak progresif ini tergantung tingkat kepemilikan kendaraan, apakah termasuk kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Semakin banyak kepemilikan kendaraan, maka pajak progresif yang dikenakan akan semakin besar.

3. Bobot Kendaraan

Bobot kendaraan atau efek negatif ini menyangkut tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan tersebut. Bobot kendaraan dituliskan dalam koefisien yang nilainya 1 hingga 1,3 yang tergantung jenis kendaraannya.

4. SWDKLLJ

SWDKLLJ ini dijadikan sebagai biaya tambahan dalam membayar pajak tahunan. Nominalnya berbeda-beda, namun untuk jenis kendaraan berkapasitas 50 cc sampai 250 cc akan dibebankan tarif sebesar Rp35.000.

Baca Juga:  Jam 17.30 Jam Berapa? Ini Aturan Penulisan Waktu 24 Jam

Namun, untuk pembayaran pajak tahunan yang pertama, dibebankan biaya tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi STNK, hingga biaya penerbitan dan pengesahan STNK.

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

Untuk menghitung pajak motor tahunan untuk pembayaran tahun pertama, rinciannya sebagai berikut:

  • BBN KB yang nilainya sebesar 10% dari harga jual motor
  • PKB yang nilainya 2% dari nilai NJKB
  • SWDKLLJ yang nilainya sebesar Rp35.000
  • Biaya administrasi TNKB yang nilainya sebesar Rp100.000
  • Bea administrasi serta biaya penerbitan STNK yang nilainya sebesar Rp50.000 + Rp100.000

Jika telah membayar pajak tahun pertama, maka cara menghitung pajak motor tahun kedua dan seterusnya yaitu sebagai berikut:

  • SWDKLLJ yang nilainya sebesar Rp143.000
  • PKB yang nilainya sebesar 2% dari nilai NJKB
  • Biaya administrasi yang nilainya sebesar Rp50.000

Berikut contoh perhitungan tarif pajak motor:

Pak Andi mempunyai motor baru dengan nilai PKB yang ada di STNK yaitu Rp250.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Berapa pajak motor yang harus dibayarkan?

Untuk menghitungnya, gunakan rumus berikut:

Selanjutnya, untuk membayar pajak tahunannya, hasil perhitungan tarif pajak diatas ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Jadi, total pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya yaitu Rp250.000 + Rp35.000 = Rp285.000.

Cara Menghitung Pajak Motor 5 Tahunan

Untuk menghitung pajak motor 5 tahunan, tidak terlalu berbeda dengan perhitungan pajak tahunan. Namun, ada pengenaan biaya penerbitan dan pengesahan STNK baru. Berikut rinciannya:

  • SWDKLLJ yang nilainya sebesar Rp35.000
  • PKB yang nilainya sebesar 2% dari NJKB
  • Biaya administrasi yang nilainya sebesar Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK yang nilainya sebesar Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK yang nilainya sebesar Rp100.000
  • Biaya administrasi TNKB yang nilainya sebesar Rp100.000
Baca Juga:  2 Cara Menghitung Laba Penjualan (Kotor dan Bersih) 2024

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Bagi wajib pajak yang telat membayarkan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki, maka akan dikenakan denda keterlambatan yang harus dibayar. Untuk nominal yang wajib dibayar atas denda pajak motor tergantung dari jenis kendaraan serta lama tunggakan.

Apabila telat membayar pajak satu hari, maka akan mendapatkan kompensasi atau bebas denda. Untuk menghitung denda pajak motor menggunakan rumus sebagai berikut.

  • Denda pajak motor yang telat 1 hari – 1 bulan dibebankan denda sebesar 25%.
  • Denda pajak motor yang telat 2 bulan = PKB x 25% x + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor yang telat 6 bulan = PKB x 25% x + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor yang telat 1 tahun = PKB x 25% x + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor yang telat 2 tahun = 2 x PKB x 25% x + denda SWDKLLJ

Berikut contoh perhitungan denda pajak motor sesuai contoh kasus Pak Andi di atas:

Pak Andi mempunyai motor baru dengan nilai PKB yang ada di STNK yaitu Rp250.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Namun, Pak Andi telat membayarkan pajaknya selama 2 bulan. Hitung besar denda yang wajib dibayar Pak Andi!

Untuk menghitungnya, gunakan rumus berikut:

Setelah ditambahkan denda, maka total pajak motor yang wajib dibayar Pak Andi yaitu Rp285.000 + Rp45.417 = Rp330.417.

Cara menghitung pajak motor ada beberapa jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Untuk perhitungannya hampir sama. Namun, bagi siapapun pemilik kendaraan bermotor, jangan sampai telat membayar pajak agar tidak dibebani denda.

Baca Juga: