4 Cara Menghitung PPh Terutang Pribadi dan Badan

Uinsuka.ac.id – Tahukah kamu bagaimana cara menghitung PPh terutang? Sebagai seorang pelaku bisnis penting sekali untuk memahami perhitungan pajak penghasilan. Pada umumnya pajak penghasilan karyawan di bisnis besar merupakan tanggung jawab pihak HR.

Akan tetapi, tidak semua bisnis atau perusahaan menengah mempunyai HR. Dengan demikian, penentuan pajak penghasilan menjadi tanggung jawab owner atau pemilik usaha. PPh atau pajak penghasilan sendiri merupakan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh orang yang berpenghasilan.

Pengertian PPh Terutang

Istilah pajak terutang cukup familiar pada hukum pajak di Indonesia. Dimana istilah pajak terutang ini mengacu pada kewajiban pajak yang dibayarkan pada tahun pajak dan masa pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pengertian PPh terutang ialah sebuah pajak terutang yang perhitungannya berasal dari penghasilan kena pajak. Definisi ini memang tidak jauh dari istilah utang pajak sehingga kerap kali wajib pajak bingung dalam membedakannya.

PPh terutang wajib dibayarkan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan kepada negara. Terdapat undang-undang yang mendasari dari pajak penghasilan terutang ini, yakni:

  • UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • UU 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh)
  • UU KUP Pasal 1 Ayat 10
  • UU Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis-Jenis PPh Terutang

Di Indonesia terdapat beberapa jenis PPh yang diberlakukan, di antaranya ialah:

Baca Juga:  4 Cara Menghitung Rasio Likuiditas Manual dan via Aplikasi

1. PPh Pasal 21

Pajak penghasilan pada pasal 21 merupakan pajak terutang ketika dilakukan pembayaran. Jenis PPh ini juga dapat diartikan sebagai ketika terutangnya pajak penghasilan yang mempunyai sangkutan serta bagi pemotong setiap masa pajak.

2. PPh Pasal 22

PPh pasal 22 merupakan terutangnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan usaha, meliputi badan usaha swasta dan pemerintah. Dimana badan usaha tersebut terdiri dari perdagangan impor, ekspor, dan impor.

3. PPh Pasal 23

PPh pasal 23 adalah terutangnya pajak penghasilan mengenai dividen ketika pembayaran terdiri saat sewa dan bunga jatuh tempo, saat disediakan untuk dibayarkan, saat royalty, serta imbalan jasa.

4. PPh Pasal 25/29

Pengertian PPh pasal 25 ialah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi dan dilakukan secara angsuran. Sedangkan PPh pasal 29 adalah pajak penghasilan yang masih tercantum pada SPT tahunan PPh atau yang kurang bayar.

PPh pasal 25/29 terdiri dari dua macam, yakni pajak penghasilan yang dibayarkan orang pribadi dan yang dibayarkan oleh badan. PPh pasal 29 dapat terjadi ketika pajak terutang dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak.

5. PPh Pasal 26

PPh pasal 26 ialah pajak penghasilan terutang yang terjadi pada bulan ketika akhir bulan terutangnya penghasilan. Pajak ini tergantung pada peristiwa yang mungkin terjadi terlebih dahulu guna pemotongan PPh WNA.

Cara Menghitung PPh Terutang Orang Pribadi

Jumlah penghasilan yang diperoleh seseorang menjadi dasar untuk menghitung tarif PPh terutang orang pribadi. Adapun ketentuan tarif yang telah diatur pada Pasal 17 Undang-Undang PPh. Berikut daftar tarif mengenai PPh terutang untuk wajib pajak orang pribadi:

  • Penghasilan kena pajak 0 – Rp50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 25%.
  • Penghasilan kena pajak Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 30%.
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp5.000.000.000 per tahun akan dikenakan tarif 35%.
Baca Juga:  2 Cara Menghitung Zakat Fitrah: Beras dan Uang Tunai

Wajib pajak harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ketika ingin membayarkan pajak. Jika tidak mempunyai NPWP maka akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi dibandingkan dari tarif standarnya.

1. Penentuan Penghasilan Kena Pajak

Dalam dunia perpajakan terdapat istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Perhitungan PPh terutang didasarkan pada penghasilan kena pajak. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak terlebih dahulu.

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak No 16 Tahun 2016, PTKP ditetapkan pada angka Rp54.000.000 selama satu tahun.

Jika individu sudah menikah maka PTKP akan ditambah senilai Rp4.500.000. Sama halnya jika sudah mempunyai anak maka nilai tersebut akan ditambahkan sesuai dengan jumlah anak.

2. Contoh Cara Menghitung PPh Terutang

Supaya kamu lebih bisa memahami mengenai perhitungan PPh terutang pribadi maka perhatikan contoh studi kasus berikut:

Pak Toha merupakan seorang karyawan perusahaan di PT. XYZ dan telah mempunyai NPWP. Hingga saat ini Pak Toha masih lajang dan mempunyai penghasilan sebesar Rp100.000 per tahunnya. Tentukan jumlah PPh terutang yang harus dibayarkan oleh Pak Toha selama setahun!

Penyelesaian:

  • Penghasilan bruto Pak Toha = Rp100.000.000
  • PTKP = Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp46.000.000
  • PPh terutang     = tarif x PKP
  • = 5% x Rp46.000.000
  • = Rp2.300.000

Berdasarkan perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pak Toha harus membayarkan pajak penghasilan sebesar Rp2.300.000 per tahun

Cara Menghitung PPh Terutang Badan

Perhitungan PPh terutang badan tentu akan berbeda dengan PPh orang pribadi. Rumus pajak penghasilan untuk bada telah diatur pada UU PPh pasal 17. Dimana tarif yang berlaku secara umum untuk PPh badan tepatnya ada pada pasal 17 ayat (2a).

Baca Juga:  7 Cara Menghitung Jurnal Penyesuaian Keuangan 2024

Berikut tarif pajak penghasilan terutang untuk badan mulai tahun 2010:

1. Perusahaan Tbk

Pada dasarnya tarif umum untuk PPh badan terutang ialah sebesar 25%. Adapun Pasal 17 ayat 2b yang mengatur tarif secara lebih detail dan khusus. Dimana untuk perusahaan dengan bentuk Perseroan Terbuka (Tbk) akan memperoleh penurunan sebesar 5% dari tarif umum.

2. Peredaran Bruto Tertentu

Adapun fasilitas penurunan tarif PPh wajib pajak badan selain pasal 17 ayat 2b, yakni pasal 31E tentang pajak penghasilan. Pengurangan tarif ini dipakai untuk badan atau perusahaan dalam negeri yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp50 miliar dalam satu tahun.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai peredaran bruto yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal. Perhitungan peredaran bruto berdasarkan penghasilan yang berhasil diperoleh kemudian dikurangi dengan potongan penjualan yang asalnya dari seluruh usaha di Indonesia.

Dalam menentukan tarif PPh badan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, mengenai bentuk badan wajib pajak apakah sudah memenuhi syarat perseroan terbuka atau belum. Kedua, besarnya peredaran bruto pada badan atau perusahaan terkait.

Apakah badan tersebut mempunyai peredaran bruto hingga Rp50 miliar atau belum? Bagi wajib pajak yang tidak mempunyai lebih dari Rp50 miliar maka terdapat bagian PKP yang memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan.

Cara menghitung PPh terutang berbeda-beda tergantung pada wajib pajak yang akan membayarkannya. Pajak penghasilan menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang mempunyai penghasilan per tahun. Tentu saja pajak terutang ini akan dibayarkan dalam rentang waktu satu tahun sekali.

Baca Juga: