3 Cara Menghitung Zakat Emas, Ketentuan, Contoh


Uinsuka.ac.id – Zakat dalam agama Islam bukan hanya zakat yang ditunaikan pada saat menjelang hari raya itu Fitri, tetapi juga ada zakat harta benda yang mana hal ini termasuk ke mas juga. Bagaimana cara menghitung zakat emas?

Ini juga merupakan sebuah kewajiban yang juga berlaku terhadap perak, uang, barang barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran atau telah mencapai hall serta nisabnya bagi yang memilikinya.

Maka dari itu, jika kamu memiliki emas, perak, uang atau khas yang semacamnya dengan nisab dan haul yang sudah disepakati maka kamu perlu membayar zakat. Kamu pasti tahu betul bahwa zakat merupakan salah satu cara untuk mensucikan atau membersihkan harta kekayaan yang dimiliki.

Zakat Emas Adalah

Zakat emas merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan oleh orang yang memiliki emas telah mencapai nisab dan haulnya, seperti yang tertera pada firman Allah SWT di QS At-Taubah ayat 34-35.

Namun, tidak sembarang orang yang memiliki emas harus membayar zakat dikarenakan hal tersebut telah memiliki ketentuan dan caranya sendiri. Jadi orang-orang yang memiliki emas belum tentu diwajibkan untuk membayar zakat.

Nisab dan Haul Zakat Emas

Dalam agama Islam, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat emas, apabila seseorang sudah memiliki emas mencapai nishab 85 g dan telah melewati hall atau masa satu tahun Hijriah maka kewajiban membayar zakat yakni sebesar 2,5%.

Apabila kamu belum memiliki emas yang mencapai nisab, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Baca Juga:  2 Cara Menghitung BEP Produksi, BEP Harga 2024

Dapat diambil contoh ketika seseorang memiliki emas di bawah 85 gram tidak perlu membayar zakat, meskipun mas tersebut disimpan sudah selama satu tahun.

Begitu juga orang orang yang memiliki emas lebih dari 85 gram dan belum disimpan selama satu tahun, maka juga tidak diwajibkan membayar.

Anjuran Zakat Emas

Kamu pasti tahu bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang mana hal tersebut harus dilakukan oleh umat Islam. Tidak hanya  di dalam rukun Islam, zakat juga tertera dalam Al Qur’an bahkan secara khusus zakat emas juga memiliki dalil tersendiri sehingga dianjurkan untuk dilakukan.

Allah SWT berfirman dalam surat atau bah ayat 34 sampai dengan 35 yang mana memiliki arti sebagai berikut ini:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Dari firman Allah SWT tersebut dapat diketahui bahwa perintah zakat benar-benar datang dari Allah SWT serta Rasulullah SAW. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk dilakukan apabila telah mencapai nisab dan haulnya.

Ketentuan Zakat Emas

Sebelum mengetahui cara menghitung zakat emas informasi terkait ketentuan zakat emas juga perlu diketahui karena ini merupakan hal penting bagi umat muslim. Emas atau perak yang perlu dibayarkan zakatnya adalah:

1. Milik Pribadi

Zakat emas wajib ditunaikan apabila emas ataupun perak adalah milik pribadi secara sah, bukan hasil pinjaman atau milik orang lain.

2. Mencapai Haul

Emas atau perak yang wajib dibayar zakatnya adalah sudah disimpan selama 1 tahun atau lebih, sehingga sudah mencapai masa haul sesuai ketentuan agama Islam.

3. Mencapai Nisab

Emas atau perak sudah mencapai batas untuk dapat dikategorikan sebagai kekayaan yang harus dan wajib dibayar zakatnya, dengan nisab sebesar 85 gram sementara untuk perak sebesar 595 gram.

Baca Juga:  2 Cara Menghitung Laba Penjualan (Kotor dan Bersih) 2024

Cara Menghitung Zakat Emas

Seperti yang sudah diulas pada poin ketentuan, kadar zakat yang seharusnya dikeluarkan, baik untuk emas maupun perak ialah sebanyak 2,5%.

Banyaknya zakat yang perlu dikeluarkan bagi mereka yang diwajibkan adalah menggunakan rumus 2,5% dikali jumlah emas atau perak yang sudah tersimpan selama 1 tahun atau sudah mencapai haulnya.

1. Contoh Zakat Emas

Suci telah menyimpan emas yang memiliki berat 200 gram dan sudah melebihi syarat nisab serta haul, sehingga wajib membayar zakat atas harta tersebut. Jika Suci berniat mengeluarkan zakat berupa uang, berapa besaran zakat yang perlu dibayarkan?

Emas harus dikonversikan nilainya dengan mengacu pada besaran harga emas saat hendak melakukan zakat, sehingga dipastikan dari waktu ke waktu besaran pembayaran zakat bisa jadi berbeda meskipun beratnya sama.

Diketahui harga emas ketika Suci ingin berzakat adalah Rp700.000,- per gram, sehingga emas suci harganya mencapai 200 gram x Rp700.000,- = Rp140.000.000,-

Dari jumlah tersebut, Suci perlu membayarkan zakat sebanyak 2,5% dari seluruh total harga emas yang dimilikinya. Jadi, 2,5% x Rp140.000.000,- = Rp3.500.000,-.

2. Contoh Zakat Perak

Pak Beni memiliki tumpukan perak yang telah disimpan selama kurang lebih 1 tahun dengan berat 700 gram, sehingga wajib melakukan zakat untuk harta tersebut. Berapa yang perlu dibayarkan apabila berupa uang?

Perak yang dimiliki Pak Beni sebanyak 700 gram harus dikalikan dengan harga saat ini, misalnya saja Rp500.000,- sehingga harganya menjadi 700 gram x Rp500.000,- = Rp350.000.000,-

Maka jumlah harga tersebut harus dikalikan dengan 2,5% untuk mengetahui berapa uang yang harus dizakatkan guna mensucikan perak Pak Beni.

  • 2,5% x Rp350.000.000,- = Rp8.750.000,-

Dengan demikian, Pak Beni yang hendak membayar zakat untuk perak yang dimilikinya harus mengeluarkan uang sebanyak Rp8.750.000,-

3. Contoh Lain

Putri memiliki perak sebanyak 600 gram, kemudian juga memiliki emas 100 gram dan telah disimpan selama 1 tahun lamanya. Maka dari itu, Suci diwajibkan membayar zakat untuk harta berupa emas dan perak tersebut, lalu berapa besaran zakat yang perlu dibayar?

Baca Juga:  2 Cara Menghitung Zakat Fitrah: Beras dan Uang Tunai

Apabila Putri hendak membayar zakat tersebut dengan uang, maka emas dan perak miliknya harus dikonversikan nilainya. Kita ambil contoh saja, harga emas per gramnya Rp750.000,- sedangkan harga perak Rp450.000,- kemudian perhitungannya sebagai berikut:

  • Emas = 2,5% x (100 gram x Rp750.000,-) = 2,5% x Rp75.000.000,- = Rp1.875.000,-
  • Perak = 2,5% x (600 gram x Rp450.000,-) = 2,5% x Rp270.000.000,- = Rp6.750.000,-
  • Zakat yang perlu dibayar Rp1.875.000,- + Rp6.750.000,- = Rp8.625.000,-

Daftar Golongan Penerima Zakat

Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung zakat emas, kamu perlu mengetahui berbagai macam golongan yang berhak menerima zakat. Berikut ini daftarnya:

  • Fakir: golongan orang yang tidak memiliki harta sama sekali, sehingga untuk kehidupan sehari-hari saja sulit dipenuhi.
  • Orang miskin: golongan yang mempunyai harta atau penghasilan namun hanya cukup digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Riqab: golongan orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak, sehingga dikategorikan sebagai kaum yang belum merdeka.
  • Gharim: golongan orang-orang yang memiliki tanggungan berupa hutang dalam jumlah banyak.
  • Mualaf: mereka yang baru masuk Islam.
  • Fisabilillah: orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela agama Allah dan kebaikan umat Islam.
  • Musafir: orang yang melakukan perjalanan jauh.
  • Pelajar perantauan: orang-orang yang menuntut ilmu jauh dari rumah dan orang tua.
  • Amil atau panitia penerima dan pengelola zakat

Ketika kamu sudah mengetahui cara menghitung zakat emas dan kebetulan juga memiliki emas sesuai dengan nisab dan haul, maka hal tersebut akan memudahkan kamu dalam hidupnya sendiri. Dengan demikian, kamu bisa melakukan zakat sesuai perhitungan yang telah dilakukan.

Baca Juga: