4 Cara Menghitung PPh dan Simulasi Perhitungan 2024

Uinsuka.ac.id – Ketika bekerja menjadi pengusaha, seseorang akan dikenakan pajak penghasilan atau biasa disebut PPh. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh atau pajak penghasilan yang mudah dan benar? Untuk menghitung PPh, maka bisa digunakan rumus khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

PPh sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Untuk mengetahui apa itu PPh dan cara menghitungnya, simak ulasan berikut ini, yuk!

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan untuk seluruh warga negara dan wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pajak satu ini wajib dibayarkan oleh semua warga negara yang sudah berpenghasilan, salah satunya karyawan.

Tidak hanya karyawan saja, pajak penghasilan atau PPh juga dikenakan pada pengusaha alias wirausahawan. Pajak penghasilan atau PPh karyawan biasanya diambil atau dipotong dari besaran gaji yang diberikan oleh perusahaan setiap bulannya.

Pajak penghasilan karyawan atau dikenal juga dengan sebutan PPh 21 ini mencakup semua bentuk penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan, jasa, jabatan, dan kegiatan lainnya.

Penghitungan PPh ini bertujuan untuk memudahkan warga negara yang tercatat sebagai wajib pajak dalam proses pelaporan PPh. Perhitungan pajak satu ini bisa dihitung berdasarkan besaran gaji yang diterima. Jadi, semakin besar gaji yang diperoleh, maka semakin tinggi juga PPh yang dikenakan.

Lalu, bagaimana dengan penghitungan PPh yang dikenakan untuk pengusaha? Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk pengusaha ini berdasarkan pada hasil usaha dan besaran penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.

Baca Juga:  2 Cara Menghitung BEP Rupiah, Definisi, Rumus, Konsep

Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pengusaha

Sebelum membahas cara menghitung PPh, pahami terlebih dahulu dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) pengusaha. Karena termasuk wajib pajak pribadi, dasar perhitungan pajak penghasilan pada pengusaha menggunakan rumus yang sedikit berbeda.

Perhitungan PPh pengusaha ini didasarkan pada besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulannya. Ada 3 kelompok penghasilan yang diperoleh seorang pengusaha antara lain penghasilan dari laba usaha, penghasilan dari gaji, dan penghasilan dari kegiatan lainnya.

Cara menghitung PPh orang pribadi yang berprofesi sebagai pengusaha bisa dilakukan menggunakan rumus sebagai berikut:

  • Penghasilan Netto = Penghasilan Kotor/Bruto x Persentase NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Netto
  • PPh dari Penghasilan Lainnya = Penghasilan Kotor/Bruto – PTKP x Tarif Pajak

Cara Menghitung PPh Pengusaha dengan Mudah dan Benar

Perhitungan PPh pengusaha mengacu pada semua bentuk penghasilan yang diperoleh seperti penghasilan dari gaji, penghasilan dari profit atau laba, dan penghasilan lainnya. Besar-kecilnya nilai pajak penghasilan ini tergantung dari pendapatan yang diperoleh oleh seorang pengusaha.

Jadi, semakin tinggi jumlah pendapatan yang diperoleh oleh seorang pengusaha, maka beban pajak yang ditanggung dan harus dibayarkan kepada negara juga semakin besar.

Untuk menghitung besaran pajak penghasilan atau PPh yang harus dibayarkan oleh seorang pengusaha, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penghitungan pendapatan bersih dalam setahun. PPh pengusaha bisa dihitung dengan cara seperti berikut ini.

1. Penghitungan Pendapatan Bersih dalam Jangka Satu Tahun

Dalam menghitung PPh pribadi pada pengusaha, dasar acuan yang digunakan yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6. Penghitungan pajak penghasilan atau PPh pribadi ini merujuk pada penghasilan bersih selama satu tahun, termasuk penghasilan bruto atau penghasilan kotor.

Sebelum melakukan penghitungan pajak, maka perlu dicari besaran penghasilan bersihnya. Penghasilan bersih bisa diperoleh dari jumlah keseluruhan bruto atau penghasilan kotor yang dikurangi biaya-biaya wajib meliputi biaya pensiun, kredit, dan utang-utang lainnya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Bonus Bulanan Karyawan

2. Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah penghasilan bersih dalam jangka satu tahun sudah ditemukan, langkah selanjutnya untuk menghitung PPh pengusaha yaitu mencari besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran PTKP yang dikenakan pada setiap orang juga berbeda-beda tergantung jumlah tanggungan anggota keluarga. Berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak, tingkat besaran PTKP yang dikenakan pada wajib pajak pribadi setiap tahunnya sebesar 54 juta rupiah.

Setiap pengusaha yang sudah menikah akan dikenakan pajak sebesar 4,5 juta rupiah. Untuk tambahan anggota keluarga yang masih sedarah alias kandung (maksimal 3 orang), maka akan dikenakan pajak 4,5 juta rupiah.

3. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Kalau PTKP sudah ketemu, kamu bisa mengurangi total pendapatan bersih dengan besaran PTKP untuk mendapatkan jumlah PKP atau Penghasilan Kena Pajak.  Apabila sudah ditemukan besaran PKP, maka besaran PPh yang dikenakan untuk pengusaha bisa segera diketahui.

4. Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)

Jika semua penghasilan sudah diketahui, cara menghitung PPh tentunya sudah bisa dilakukan, dong. Penghitungan PPH ini berdasarkan dengan persentase yang sudah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila besaran PKP berada di bawah 50 juta rupiah, maka PPH yang dikenakan yaitu 5%. Untuk PKP antara 50 juta hingga 250 juta rupiah, PPh yang dikenakan sebesar 15%. Sementara itu, untuk besaran PKP di atas 250 juta rupiah, PPh yang dikenakan sebesar 25%.

Jika besaran PKP lebih dari 500 juta rupiah, maka PPh yang dikenakan sebesar 50%. Dengan begitu, penghitungan PPh bisa dilakukan dengan mengalikan pendapatan bersih dengan persentase sesuai nominal pendapatan bersih.

Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pengusaha

Setiap pengusaha memang wajib membayarkan pajak penghasilan atau PPh sebagai bentuk ketaatannya menjadi warga negara Indonesia yang baik. Untuk menambah pemahaman tentang PPh, berikut ini contoh soal PPh dan cara menghitungnya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Paving 2024

1. Contoh 1

Rian merupakan seorang pengusaha catering di Semarang dengan penjualan Rp102.000.000 pada tahun 2022. Rian belum menikah sehingga ia tidak memiliki tanggungan. Berapakah PPh yang harus dibayarkan oleh Rian?

  • PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Penghasilan netto – PTKP
  • = Rp102.000.000 – Rp54.000.000
  • = Rp48.000.000

Setelah diketahui besaran PKP, maka bisa dilakukan penghitungan PPh yang harus dibayarkan oleh Rian. Karena PKP Rian kurang dari Rp50.000.000, maka persentase PPh yang dikenakan untuk Rian sebesar 5%.

PPh yang harus dibayar Rian:

  • PPh = Rp50.000.000 x 5%
  • = Rp2.500.000

Dari perhitungan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa PPh yang dikenakan untuk bisnis yang Rian jalankan yaitu Rp2.500.000 per tahun.

2. Contoh 2

Pak Bagus merupakan seorang pengusaha furniture di Yogyakarta dengan penjualan sebesar Rp175.000.000 pada tahun 2021. Pak Bagus sudah menikah dan dikaruniai 2 anak sehingga beliau melakukan pencatatan penghitungan PPh yang dikenakan untuk dirinya.

  • Jumlah peredaran dalam satu tahun = Rp175.000.000
  • Persentasi pendapatan NPPN = 20%
  • Pendapatan bersih/netto satu tahun = Rp175.000.000 x 20% = Rp35.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = pendapatan bersih/netto – PTKP
  • = Rp35.000.000 – Rp19.800.000 = Rp15.200.000
  • PPh terutang = 5% x Rp15.200.000 = Rp760.000

Jadi, besaran PPh yang harus dibayarkan oleh Pak Bagus setiap bulannya sebesar Rp760.000 : 12 bulan = Rp63.333.

Cara menghitung PPh (pajak penghasilan) di atas bisa dijadikan sebagai referensi untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Dengan mengetahui cara menghitungnya, pengusaha bisa mempersiapkan budget lebih awal untuk biaya PPh setiap tahunnya.

PPh ini juga sudah diatur di dalam perundang-undangan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 36 2008 sesuai ketentuan Dirjen Pajak. Dengan begitu, setiap warga negara yang sudah berpenghasilan seperti karyawan atau pengusaha wajib membayarkan PPh sesuai pendapatan yang diperoleh.

Baca Juga: